Banyuasin | Sebagai bentuk Pelayanan Publik Secara Maksimal Lapas Narkotika Banyuasin, mengantarkan Klien PB ke Bapas Palembang dan Melakukan Video Call WBP Mendapatkan Program PB yang dilakukan Perawatan intensif di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
Sebanyak 29 orang menghirup udara Bebas pada hari ini, Senin (13/02/2023) untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat, adapun 29 orang yang bebas terdiri dari 26 Bebas Pembebasan Bersyarat dan 3 Bebas Biasa, 1 orang WBP a.n Hendriyadi bin Abu Yasir hukuman 12 Tahun Subsider 6 bulan yang bebas PB yang tengah menjalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang sejak tanggal 10 Februari 2023 yang di diagnosa menderita Penyakit Disfagia, pada hari ini berdasarkan SK Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan WBP tersebut Mendapatkan Pembebasan bersyarat sehingga ia bisa menjalani kehidupan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Koordinasi yang baik dilakukan Lapas Narkotika Banyuasin dan Bapas Palembang sehingga Serah terima klien dilakukan secara Daring Video Call mengingat kondisi WBP yang masih dirawat secara intensif, petugas Lapas melakukan Inovasi dan Jemput Bola untuk melakukan pelayanan yang maksimal dengan memfasilitasi WBP untuk serah terima kepada Bapas Melalui Video call.
“Pertama Saya sangat mengapresiasi Kinerja lapas narkotika Banyuasin sehingga hari ini secara bersamaan 29 WBP kembali ke tengah masyarakat, apalagi 26 orang mendapatkan Program PB ini artinya Pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Sangat Optimal. Kedua Harapan Kami WBP dapat terlayani dengan maksimal sehingga tercipta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang ada di Lapas Narkotika Banyuasin sehingga Harapan Kami Tahun ini Lapas Narkotika Banyuasin mendapatkan Predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, serta harapan Kami 29 WBP yang bebas hari ini tidak mengulangi tindak pidana, taat pada hukum, berbuat kebaikan, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan di tengah tengah masyarakat,” pungkas Royhan Al Faisal.