Next Post
bannertopp_Udt8jugD5w
President-ferari-ahmad-syafii-nasution_compress15
smsi.jpeg

Gerak Cepat Penindakan Knalpot Bising, Satlantas Polresta Pati Berhasil Tilang 62 Pelanggar

IMG-20230207-WA0029_QfECl0Zn7q

PATI | Sat Lantas Polresta Pati gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing dan pelanggaran sepeda motor yang menerobos jalur cepat yang sering menimbulkan kecelakaan.

Hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan perilaku di atas karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

Beberapa diantaranya pengaduan disampaikan warga Kabupaten Pati melalui media sosial dan whatsapp pengaduan Kapolresta Pati.

Hal ini selaras dengan Program Prioritas Kapolri yaiti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).

“Lanjut, Quick Wins Presisi dimana aduan masyarakat harus direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas serta berkelanjutan

Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih langsung gerak cepat melakukan kegiatan penindakan secara besar-besaran dalam rangka menertibkan para pengguna jalan.

Seperti yang dilakukan pada hari Senin (6/2/23) di Jl. Panglima Sudirman,Jl. A. Yani dan Jl. Kol. Sunandar, Pati,” kata AKP Endah Setyaningsih, Selasa (7/2/23).

Selain itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih melalui KBO Ipda Muslimin menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mulai pengendara motor yang menerobos jalur cepat, tak memakai helm hingga penggunaan knalpot bising yang sangat menganggu warga.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, puluhan personel Sat Lantas pun dikerahkan dan disebar ke beberapa penggal jalan di atas dengan menggunakan metode hunting system dan Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan penindakan).

Dari hasil kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati telah melakukan penilangan terhadap 62 pelanggar, diantaranya knalpot bising 28 tilang, terobos jalur cepat 25 tilang, bonceng tiga 1 tilang, tidak mengenakan helm 2 tilang, tak menggunakan TNKB 6 tilang dengan menyita 34 unit sepeda motor, 12 lembar SIM, dan 16 lembar STNK.

Disamping penindakan petugas sekaligus memberikan edukasi secara humanis berkaitan dengan tertib dan patuh aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Selain melakukan penindakan, kami juga gencar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tertib dan patuhi aturan berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan sesama pengguna jalan.

Sebab kecelakaan selalu terjadi diawali dengan pelanggaran lalu lintas” imbuh Ipda Muslimin.

Mulai hari ini, selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 7 s.d. 20 Februari 2023, Polri secara serentak menggelar “Ops Keselamatan Lalulintas Candi 2023” di seluruh Indonesia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm SNI, gunakan plat nomor kendaraan sesuai ketentuan dan patuhi rambu lalu lintas serta kelengkapan teknis lainnya “Keselamatan Berlalulintas Yang Pertama dan Utama”. (@Gus Kliwir)

kontras86

Adi Merdeka

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20230327-WA0027_wSPYDl8g4E
ucapan lebaran_OHSk4F050G
UCAPAN IDUL FITRI 2023 3_9NxA7cBL44
IMG-20230418-WA0033_H7tg8azX2O
IMG-20230420-WA0028_DyVqxEGN2U
IMG-20230411-WA0003_3QdnGL7h6U
CBI_compress46
Screenshot_20230421_162955_WhatsApp_wPcRHQ272P
IMG_20211227_161234_compress29
IMG-20211230-WA0014_compress55
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News