Banyuasin | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melaksanakan Upacara Detik- Detik Proklamasi Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik indonesia secara langsung di Gazebo Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Rabu (17/08).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal memimpin langsung upacara yang juga dikuti seluruh Pejabat Struktural, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Ibu Wulan Royhan dan anggota turut hadir juga mengikuti upacara.

Sebagai Inspektur Upacara, Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa upacara ini dilaksanakam sebagai ucapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih untuk mengenang jasa para pahlawan.
Kemudian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.917 orang narapidana di seluruh indonesia yang terdiri dari 166.191 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I dan 2.725 orang yang mendapat Remisi Umum II.
Usai pelaksanaaan upacara kegiatan dilaksanakan dengan pembagian remisi kepada kepada 883 narapidana yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 Tahun 2022.
“Remisi umum yang diberikan kepada 883 narapidana rinciannya adalah Remisi Umum I (RU I) yaitu remisi umum yang diberikan kepada narapidana yang mendapatkan remisi tapi belum dinyatakan bebas atau habis masa pidana nya sebanyak 846 orang. Remisi Umum II (RU II) yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang mendapat remisi dan dinyatakan bebas atau habis masa pidana pada tanggal 17 Agustus sebanyak 37 orang. Namun, karena narapidana pada Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin yang mendapat RU II seluruhnya masih memiliki denda atau subsider serta tidak membayar denda atau subsider maka narapidana tersebut harus menjalani Pidana Penjara Pengganti Denda sesuai dengan Putusan Pengadilan terlebih dahulu baru bisa dibebaskan,” ujar Kalapas. (AM/HUMAS)