Next Post
bannertopp_Udt8jugD5w
President-ferari-ahmad-syafii-nasution_compress15
smsi.jpeg

Kurir Nyanyi, Bandar Sabu Perbaungan Dijemput Polisi

IMG-20220310-WA0026_compress91

Sergai | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pelaku narkoba terdiri kurir dan Bandar Sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu(6/3/2022) sekira pukul 20:30WIB.

“Kedua pelaku yang diamankan Ihsan (37)  warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai. Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken(51) warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No.50 Desa Citaman Jernih, Perbaungan,” ucap Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis(10/3/2022)

Dari tangan tersangka Ihsan, tim menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram.

Sementara dari tangan tersangka Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti 2 helai plastik ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram.

Selain barang bukti sabu, lanjut AKP Juriadi, juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu  buah pipet yg diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp 200 ribu dan satu buah botol minuman warna pink.

“Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 Gram Sabu siap edar,”papar AKP Juriadi.

Juriadi mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu,ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika tim langsung melakukan penangkapan bernama Ihsan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka.

Hasil pengakuan tersangka Ihsan, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken yang tinggal di jalan Garuda Gang Pekong No.50 Desa Citaman Jernih.

Sambung Juriadi, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sudianto berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Hasil introgasi, pelaku Sudianto mengakui bahwa dirinya adanya menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku Ihsan.

“Saat ini kedua pelaku bersama barangbukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Rahmat Hidayat)

kontras86

Adi Merdeka

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20230327-WA0027_wSPYDl8g4E
ucapan lebaran_OHSk4F050G
UCAPAN IDUL FITRI 2023 3_9NxA7cBL44
IMG-20230418-WA0033_H7tg8azX2O
IMG-20230420-WA0028_DyVqxEGN2U
IMG-20230411-WA0003_3QdnGL7h6U
CBI_compress46
Screenshot_20230421_162955_WhatsApp_wPcRHQ272P
IMG_20211227_161234_compress29
IMG-20211230-WA0014_compress55
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News