Palembang | Terkait adanya dugaan penggelapan uang milik Firza Amro dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah yang dilakukan oleh salah satu oknum Notaris di kota Palembang berinisial NN, harus berurusan dengan Organisasi Garda Api Sumsel dan Tim Pengacara Firza Amro.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Yan Hariranto atau yang akrab disapa Yan Coga selaku Ketua Garda Api Sumsel dan Dicky Arda ketika dimintai keteranganya kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya bersama Dicky Arda diberikan kuasa oleh Firza Amro dalam pengurusan untuk mengambil uang pembayaran biaya balik nama, pajak PBB dan akta tanah sebesar Rp. 42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang di berikan secara cash kepada NN, ujarnya, pada Rabu (08/02/23).
Yan Coga, yang didampingi Dicky Arda menjelaskan awal mula diberikannya kuasa oleh Firza Amro pada tahun 2022 lalu, ketika Firza Amro mendatangi Notaris berinisial NN untuk pengurusan balik nama sertifikat tetapi sudah satu tahun lebih berlalu belum juga selesai. Setelah Firza Amro mendatangi kantor BPN ternyata tidak pernah ada berkas untuk kepengurusan balik nama sertifikat tersebut. Merasa dirinya dipermainkan, lantas Firza Amro mendatangi oknum Notaris itu untuk mempertanyakan hal tersebut. Awalnya NN berniat untuk mengembalikan uang pembayaran biaya balik nama sebesar Rp. 42.500.000, itu di bulan Januari tahun ini tetapi sampai hari ini belum terealisasi, jelas Yan Coga.
“Saya bersama Dicky Arda diberi kuasa oleh saudara Firza Amro untuk menagih hutang sebesar Rp. 42.500.000, yang mana uang sebanyak itu diberikan oleh Firza Amro kepada NN untuk mengurus balik nama sertifikat di tahun 2022 lalu. Tetapi sudah satu tahun lebih tidak jadi-jadi, ternyata di cek di BPN tidak ada. Akhirnya Firza Amro bertanya kepada Notaris itu dan ternyata memang tidak pernah dikerjakan. Janji dia (NN_red) diatas surat bermaterai bahwa akan mengembalikan uang tersebut pada 31 Januari 2023 tetapi sampai sekarang janji itu belum juga ditepatinya, kata Yan Coga.
Yan Coga juga menuturkan bahwa karena belum mempunyai uang, janji pengembalian uang yang dibuat oleh NN itu diulur hingga hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 tetapi janji diulur lagi dengan meminta tempo pada hari Senin kemudian. Ditunggu hari Senin ternyata minta tempo hari Rabu ini, lantas ditunggu sampai hari Rabu ini ternyata tidak ada kejelasan juga, maka kita bersama-sama Pengacara memberikan Somasi kepada NN, tutur Yan Coga.
“Kita sudah menuruti dan menunggu janji yang dikatakan oleh NN, tetapi kayaknya kita diberi itu janji-janji palsu dengan mengulur-ngulur meminta tempo waktu yang tidak jelas kapan kepastian dia untuk beritikad baik mengembalikan uang tersebut. Kita bertanya lewat telepon tapi tidak pernah diangkat, maka kita bersama pengacara memberikan Somasi kepada dirinya dengan harapan ada niat baik dan kepastian waktu untuk mengembalikan uang milik saudara Firza Amro tadi,” imbuhnya.
Selain itu, dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel dan di kantor Pengadilan untuk meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel agar mencabut izin Notaris dari NN, bila perlu dipenjarakan karena orang ini telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, kata Yan Coga menambahkan.
Yan Coga juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai Notaris itu wajib bertindak amanah, jujur, seksama dan tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Jadi Kemenkumham bisa mencabut izin bagi Notaris yang ketahuan tidak jujur menyebutkan siapa pemilik manfaat, tutup Yan Coga.
Ditempat yang sama, M. Yani Bahtera, SH., MH, selaku Kuasa Hukum dari Firza Amro ketika dimintai keterangganya mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah memberikan Somasi kepada NN terkait pengurusan proses balik nama sertifikat. Dimana pengurusan balik nama tersebut dilakukan oleh NN selaku Notaris pada tahun 2022 yang lalu tetapi setelah satu tahun lebih ternyata tidak ada kejelasannya. Jadi Somasi itu diberikan untuk supaya NN segera mengembalikan uang milik Firza Amro sebesar Rp. 42.500.000,- untuk pengurusan balik nama sertifikat tadi, kata M. Yani Bahtera, SH., MH.
“Kita tunggu itikad baik dari NN untuk mengembalikan uang tersebut. Memang kita tunggu waktunya pada tanggal 8 Februari ini tetapi dengan alasan bahwa NN baru menerima surat Somasi itu, maka kita tunggu sampai hari Senin depan. Apabila hari Senin nanti tidak ada kejelasan maka kita akan memberikan Somasi yang kedua, dan apabila Somasi yang kedua tidak juga ada kejelasan, terpaksa kita mengambil langkah hukum baik secara Pidana maupun Perdata,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait langkah hukum secara Pidana, M. Yani Bahtera, SH., MH mengatakan bahwa itu termasuk dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, Penipuan dan Penggelapan.
“Penipuannya ya dia ngomong bisa ngurus berkas tetapi buktinya sudah setahun dan 372 Penggelapan bahwa uang sudah dikasihkan itu seharusnya digunakan untuk proses itu tapi belum dikembalikannya sampai saat ini dan unsurnya memenuhi itu secara Pidana,” tutup M. Yani Bahtera, SH., MH.
Ketika sore hari wartawan mencoba mendatangi kantor Notaris NN untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait Somasi tersebut, terlihat Kantor yang berada di samping Korem KM 4 itu nampak tertutup. Namun ketika beberapa kali dihubungi melalui saluran telepon, Notaris NN juga tidak memberikan respon. (Rill)
Sumber: Yan Coga