Next Post
bannertopp_Udt8jugD5w
President-ferari-ahmad-syafii-nasution_compress15
smsi.jpeg

Polres Muba Amankan ‘Apek’ Penampung Minyak Illegal Keban

IMG-20230107-WA0010

MUBA | Pasca kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin belum lama ini, Kepolisian Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menangkap dan mengamankan pemilik penampungan minyak Ilegal.

Pemilik lahan tersebut Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat hendak melarikan diri keluar kota, Kamis, (5/1/2023) dini hari.

Pelaku ditangkap saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya. Peristiwa kebakaran penampungan minyak illegal terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset , sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percukan api mesin, sedangkan api saat ini sudah berhasil di padamkan, meski sebelumnumya sempat membuat kepanikan warga.

“Saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya kita amankan di polres, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang AKP Dwi Rio Andrian dalam press confrence didepan awak media, Jum’at (6/1/2023).

Lebih lanjut dikatakan AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidsus Polres Muba, IPTU Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediaman nya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang vipta kerja, dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah,” pungkasnya. (Rill)

kontras86

Adi Merdeka

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20230327-WA0027_wSPYDl8g4E
ucapan lebaran_OHSk4F050G
UCAPAN IDUL FITRI 2023 3_9NxA7cBL44
IMG-20230418-WA0033_H7tg8azX2O
IMG-20230420-WA0028_DyVqxEGN2U
IMG-20230411-WA0003_3QdnGL7h6U
CBI_compress46
Screenshot_20230421_162955_WhatsApp_wPcRHQ272P
IMG_20211227_161234_compress29
IMG-20211230-WA0014_compress55
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News