Banyuasin | Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. (Dikutip dari artikel jatengprov.go.id tentang keterbukaan informasi publik)
Jika tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum, sejogyanya seluruh kontraktor harus mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. Mengingat, masih ada oknum kontraktor yang tidak mengindahkan akan aturan itu.
Seperti pengecoran jalan poros kelompok Tani, di sekitar wilayah perumahan komplek Sejahtera, Griya Permata Putri RT 25, Mekar Sari RT 26 dan RT 32, dan Pelita Permai RT 26 kelurahan Sukajadi, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin, Jumat (12/05/2023).
Warga dibuat kejutan, oleh karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu terkait untuk pelaksanaan kegiatan pengecoran jalan tersebut. Minimnya rambu-rambu seperti larangan untuk dilewati ataupun arah petunjuk jalan alternatif lain, membuat warga menjadi bingung.
Kemudian itu, tidak adanya papan nama mengundang tanda tanya dari warga. Ini proyek siapa, dan miliknya siapa?
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, saat di mintai keterangan dari awak media ini, menuturkan dirinya baru tau hari ini ada kegiatan pengecoran jalan.
“Saya tau baru hari ini, dan dari rumor yang beredar proyek tersebut adalah proyek aspirasi dari salah satu anggota DPRD kab Banyuasin di dapil 6,” ujarnya sembari tidak mau menyebutkan nama anggota DPRD tersebut, karena takut kesalahan atas nama.
Dan selain itu, Dia menyayangkan papan nama proyek tidak dipasang.
“Seharusnya walau sekecil apapun anggarannya, kalau memakai uang negara, ya harus dipasanglah, karena UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum, diwajibkan pihak terkait untuk mematuhi aturan itu, sedangkan Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek,” jelasnya. (AM)