Palembang | Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, delapan karyawan gugat PT Cipta Niaga Semesta Palembang (Mayora Group) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/12/2021).
Gugatan Nomor : 170/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.PLG yang dilakukan oleh karyawan perusahan tersebut, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Adapun delapan karyawan bernama: Doni Purnama, Ethan Saputra, Supriyandi, Suprayitno, Antoni, Parminta, dan Suryadi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Rijen Kadin Hasibuan dan partners, menjelaskan gugatan dilakukan lantaran PT Cipta Niaga Semesta Palembang selaku tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak memberikan hak-hak para karyawan.
“Dengan ini para penggugat telah resmi mengajukan gugatan terhadap PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Group). Hal itu dilakukan karena setelah di PHK sepihak, para penggugat tidak mendapatkan hak-haknya dari tergugat,” ujar Rijen Kadin Hasibuan kuasa hukum para penggugat ini.
Rijen mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, penggugat telah menghentikan pembayaran upah para tergugat sejak tanggal 30 Oktober 2021 November, Desember dengan alasan penggugat telah di PHK serta perusahaan merugi secara terus menerus tanpa adanya audit eksternal maupun internal perusahaan.
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya, hal itu telah diperkuat dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 37/PUU-IX/2021,” tegas Rijen.
Atas dasar itu, para penggugat menuntut kepada tergugat untuk membayarkan hak-hak para penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Dengan total untuk keseluruhan 8 karyawan sebesar Rp.664.653.174 (enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
“Dalam gugatan ini, kami meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan penggugat kepada para penggugat adalah PHK sepihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami berharap agar majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayarkan kepada para penggugat uang pesangon, uang penggantian masa kerja, uang penggantian hak, sisa kontrak serta uang hak lainnya,” tutup Rijen. (AM/Ariel)
Sumber: Sumselpers.com