Nisel | Berdasarkan laporan warga Desa Hilimaenamolo, ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nise) pada Jum’at 22 Oktober lalu, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Angatan Dana Desa (ADD) tahun 2020 oleh Oknum Kepala Desa berisial AD, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan memastikan akan turunkan Tim audit kelapangan untuk mengkroscek kebenarannya dalam waktu dekat / Minggu depan.
Hal ini dikatakan oleh mantan Badan Permusyawaratan BPD Desa Hilimaenamolo, Fa’ahonododo Moho (Ama Nilam Moho), pada hari Selasa (23/11/2021) kembali lagi kami datangi kantor Inspektorat Nisel, jalan arah Sorake km 7 untuk menanyakan tindak lanjut laporannya atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2020 yang tidak transparan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo Afentinus Dakhi.
Kepada rekan tim Linipost.com, mantan Ketua BPD Desa Hilimaenamolo Ama Nilam Moho menyampaikan bahwa kedatangan mereka disambut baik oleh pihak Inspektorat.
“Melalui Inspektur Pembantu I (Irban-I) mengatakan laporan tesebut telah dibahas dan dalam waktu yang dekat tim dari Inspektorat akan menurunkan tim investigasi ke lapangan,” kata Ama Nilam.
” Melalui hasil telekomunikasi via seluler langsung antara Irban-I ke Plt. Irban-5 Atuloo Baene, menyebutkan bahwa dalam minggu ini dipastikan akan dibentuk tim investigasi dan dikeluarkannya Surat Tugas (ST) untuk mengaudit,” terangnya.
“Kami diposi masih berada diruang kerja Irban-I menghubungi Pak Irban-5 melalui telpon bahwa minggu ini akan segera dibuat surat tugas dan tim untuk turun ke lapangan,” ungkap Ama Nilam meyakinkan.
Tegas Irban-5 Plt. Atuloo Baene, SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat Desa Hilimaenamolo terkait dugaan-dugaan penyelewengan yang telah dilakukan oleh oknum Kades Afentinus Dakhi.
“Terimakasih Pak, kebetulan hari ini saya gak ke Kantor,
terkait dengan tindak-lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat Hilimaenamolo, dalam minggu ini kita kita akan bentuk Tim Audit dan kemungkinan mulai hari Senin tim kita sudah mulai kerja,” jawab Atuloo via WhatsApp.
Lanjut dia, seyogianya dalam Minggu ini pihaknya sudah menurunkan tim audit tapi karena personil auditor sedang dalam penugasan lain maka nya agak terkendala, bebernya.
Ada pun laporan pengaduan masyarakat Desa Hilimaenamolo di Inspektorat yakni, oknum Kepala Desa Afentinus Dakhi dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mempedomani aturan yang berlaku, tidak dibayarkannya gaji atau honor perangkat desa. Kemudian, di bidang penanggulangan bencana, darurat dan keadaan mendesak, diduga adanya kerugian negara sebesar Rp 62.064.500., dalam hal penanganan Covid-19, termasuk kegiatan Pembinaan PKK tahun 2020, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD tahun 2020, dan termasuk beberapa item lainnya yang tidak sempat disebutkan dalam pemberitaan ini, juga diduga fiktif. (Dis.G)