NISEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Markas Polisi Resort (MaPolres) Nias Selatan akhirnya menahan Afentinus Dakhi (36) warga Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Epifanus Dakhi warga desa yang sama.
Afentinus Dakhi yang juga sebagai oknum Kepala Desa Hilimaenamolo ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Iptu Freddy Siagian, SH saat dikonfirmasi saleh seorang rekan media melalui selulernya, Jum’at (10/12/2021), membenarkan penahanan tersangka Afentinus Dakhi.
“Afentinus Dakhi sudah ditahan dan sekarang dalam tahanan dan dijerat dengan pasal pengancaman,” jawab Freddy.
Dilanjutkan Freddy, oknum Kades Hilimaenamolo diancam hukuman paling lama 1 (satu) Tahun sesuai Pasal 335 dan secepatnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Sementara itu, secara terpisah oleh Linipost.com kepada Epifanus Dakhi (33) yang juga sebagi Ketua BPD Hilimaenamolo ketika dikonfirmasi mengucapkan terimakasih banyak kepada Polres Nias Selatan yang telah memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, akuntabel dan transparan dalam melayani.
“Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim dan jajarannya yang telah memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, akuntabel dan transparan dalam melayani.
semoga hal ini terus dilakukan untuk masyarakat Nias Selatan,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Religus Dakhi (42) warga Desa Hilimaenamolo atas atensi dan kinerja Polres Nias Selatan dalam mengayomi dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di wilayah Nias Selatan.
“Saya sangat apresiasi kinerja Polres Nias Selatan dan terimakasih atas penegakkan hukum yang adil dan tidak pandang bulu semua semoga hal ini juga menjadi pedoman kepada semuanya tanpa terkecuali,” katanya.
Diketahui, Epifanus Dakhi (33) telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, pada Hari Selasa Tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Hilimaenamolo, Hilimaenamolo, Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Pelapor atas nama Epifanus Dakhi dan Terlapor atas nama Afentinus Dakhi. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/298/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Oktober 2021. (Tim/Dis.G)