Sumsel | Aktivis Muda asal Sumatera Selatan, Renaldi Davinci menyayangkan aksi demo di Kejari kabupaten Muara Enim, berakhir Kisruh.
Menurutnya, Aksi yang dilaksanakan pada hari Senin (25/07/2022) kemarin, telah mencedarai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18.
Dimana di dalam pasal 18 tersebut menyatakan,
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi, sehingga hak untuk menyampaikan pendapat seolah-olah dibungkam oleh para tameng atau premanisme dari instansi yang ada di pemerintahan,” ungkapnya kepada awak media ini.
Sambung Dia, Kejadian di kantor kejaksaan negeri kabupaten Muara Enim adalah salah satu bentuk tidak demokrasinya di Provinsi Sumatera Selatan.
“Menganalisa dari rekaman video yang di sebar oleh kawan-kawan dilapangan ketika aksi, sangat jelas menggambarkan bahwa instansi Kejari kabupaten Muara Enim bisa di intervensi oleh oknum yang tidak jelas statusnya apa pegawai Kejari atau bukan,” jelasnya.
“Sehingga saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi di provinsi Sumatera Selatan. Adanya tindakan brutal dari oknum mencoba menjawab orasi politik dari massa aksi,” ujar Renaldi.
Dirinya pun meminta kepada pihak kepolisian daerah (POLDA) Sumatera Selatan, dan pihak kepolisian resos (POLRES) kabupaten Muara Enim untuk segera mengusut tuntas dan mencari dalang dari kejadian tersebut.