Next Post
bannertopp_Udt8jugD5w
President-ferari-ahmad-syafii-nasution_compress15
smsi.jpeg

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

IMG-20230112-WA0001

OKU Selatan | Usai jalani sidang tuntutan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Ir Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

“Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH”,jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui pesan tertulisnya Rabu (11/01/2023).

Dikatakan Kajari, vonis hakim yang menjerat Ir Asep Sudarno dalam dugaan kasus korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Pada sidang putusan ini bukan hanya mantan Kepala Dinas Pertanian yang divonis bersalah, namun juga Firmansyah selaku Kepala Bidang di Dinas Pertanian juga turut di divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 4 bulan kurungan”,terangnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018.

Selain vonis hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya jelas Kajari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa Asep Sudarno dengan tuntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Namun jika hasil sitaan yang dilelang tidak mencukupi maka Subsider selama 2 Tahun penjara dan Biaya Perkara Rp.5.000”,tulis Kajar

Sedangkan untuk terdakwa Firman di denda sebesar 250 juta rupiah, subsider 4 bulan, Uang Pengganti (UP) atau Pengembalian Kerugian Negera sebesar Rp.158.800.000 yang telah dilakukan penyitaan.

“Akan tetapi dari hasil penyitaan akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam tuntutan penuntut umum, dengan biaya perkara Rp.5.000”, pungkas Kajari. (Red)

kontras86

Adi Merdeka

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20230327-WA0027_wSPYDl8g4E
ucapan lebaran_OHSk4F050G
UCAPAN IDUL FITRI 2023 3_9NxA7cBL44
IMG-20230418-WA0033_H7tg8azX2O
IMG-20230420-WA0028_DyVqxEGN2U
IMG-20230411-WA0003_3QdnGL7h6U
CBI_compress46
Screenshot_20230421_162955_WhatsApp_wPcRHQ272P
IMG_20211227_161234_compress29
IMG-20211230-WA0014_compress55
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News